Diperpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur 2025
Jawa Timur

Diperpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur 2025

1 Oktober 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Program ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur dan menjadi tahap kedua setelah sebelumnya sukses digelar pada Juli–Agustus 2025.

Baca : Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025 : Bebas Denda dan Tunggakan

Program pemutihan pajak daerah ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim dalam konferensi pers pada 1 Oktober 2025.

Menurut Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat sekaligus kado istimewa bagi warga yang taat pajak. Selain meringankan beban masyarakat, pemutihan ini juga bertujuan menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kategori Pembebasan dan Keringanan Pajak


Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Jawa Timur mencakup beberapa kategori pembebasan dan keringanan, antara lain:

1. Penghapusan Sanksi Administratif
- Bebas denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. Bebas PKB Progresif
- Penghapusan pengenaan PKB progresif untuk kendaraan tertentu.
3. Pembebasan Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Sebelumnya
- Untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang terdaftar dalam program P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
- Untuk sepeda motor roda dua yang digunakan sebagai sarana kerja oleh pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK.
- Untuk kendaraan roda tiga yang digunakan untuk kepentingan ekonomi masyarakat.
4. Pembebasan Denda SWDKLLJ
- Jasa Raharja membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan yang masuk kategori penerima manfaat. Tunggakan SWDKLLJ hanya dipungut satu tahun, tahun berikutnya digratiskan.

Mekanisme Verifikasi dan Skema Satu Plus Satu


Untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran, verifikasi dilakukan melalui aplikasi resmi milik Dinas Sosial. Wajib pajak cukup menunjukkan status penerima DTSEN di aplikasi. Jika belum terverifikasi, dapat menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.

Terdapat pula skema “satu plus satu”, di mana rumah tangga penerima DTSEN dapat mengajukan pembebasan untuk satu kendaraan atas nama penerima dan satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), selama nama pada STNK sesuai KK.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, menyebutkan bahwa program pemutihan ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,1 juta objek pajak dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp 1,553 miliar. Meski memberikan banyak keringanan, Pemprov Jatim tetap menargetkan penerimaan daerah sekitar Rp 299,4 miliar dari program ini.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2025 menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda dan sanksi. Selain meringankan beban ekonomi, program ini juga mendukung penertiban data kendaraan dan optimalisasi penerimaan daerah. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini selama periode 1 Oktober hingga 30 November 2025 di seluruh Samsat Jawa Timur.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat