
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Kabupaten Belitung. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 September hingga 30 November 2025, dan diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
1. Bebas Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan. Wajib pajak yang menunggak cukup membayar PKB tahun berjalan saja, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan.
3. Bebas Pajak Progresif untuk kendaraan bermotor yang terkena ketentuan pajak progresif.
4. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II), termasuk untuk kendaraan bekas, sehingga masyarakat dapat melakukan balik nama tanpa biaya tambahan.
5. Bebas Bea Balik Nama Mutasi dari luar Provinsi.
Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Belitung (Samsat Belitung), Erwinsyah, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya. “Program ini sudah pernah selesai beberapa bulan lalu, namun atas perintah dan izin Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, dibuka kembali untuk meringankan beban masyarakat. Mulai besok kita laksanakan serentak di seluruh Babel, termasuk Belitung,” ujar Erwinsyah, Minggu (31/8/2025).
Baca : Gas Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bangka Belitung 2025
Erwinsyah mengimbau masyarakat Belitung untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari denda pajak kendaraan sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah. “Kesempatan ini sangat terbatas, hanya tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan agar terbebas dari denda sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tambahnya.
Untuk memudahkan masyarakat, layanan pembayaran pajak tidak hanya tersedia di kantor Samsat Belitung, tetapi juga di beberapa titik layanan lain seperti Samsat Keliling dan Unit Pelayanan Setempoh yang telah dijadwalkan. Masyarakat cukup membawa STNK, BPKB, dan KTP untuk melakukan pembayaran pajak. Namun, untuk layanan balik nama dan penggantian plat nomor, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk membantu pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD Kabupaten Belitung.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Belitung mulai 1 September hingga 30 November 2025 dan dapatkan berbagai kemudahan serta keringanan yang ditawarkan.
Tags:Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan Bangka Belitung 2025 Jilid II
1. Bebas Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan. Wajib pajak yang menunggak cukup membayar PKB tahun berjalan saja, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan.
3. Bebas Pajak Progresif untuk kendaraan bermotor yang terkena ketentuan pajak progresif.
4. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II), termasuk untuk kendaraan bekas, sehingga masyarakat dapat melakukan balik nama tanpa biaya tambahan.
5. Bebas Bea Balik Nama Mutasi dari luar Provinsi.
Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Belitung (Samsat Belitung), Erwinsyah, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya. “Program ini sudah pernah selesai beberapa bulan lalu, namun atas perintah dan izin Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, dibuka kembali untuk meringankan beban masyarakat. Mulai besok kita laksanakan serentak di seluruh Babel, termasuk Belitung,” ujar Erwinsyah, Minggu (31/8/2025).
Baca : Gas Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bangka Belitung 2025
Erwinsyah mengimbau masyarakat Belitung untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari denda pajak kendaraan sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah. “Kesempatan ini sangat terbatas, hanya tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan agar terbebas dari denda sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tambahnya.
Untuk memudahkan masyarakat, layanan pembayaran pajak tidak hanya tersedia di kantor Samsat Belitung, tetapi juga di beberapa titik layanan lain seperti Samsat Keliling dan Unit Pelayanan Setempoh yang telah dijadwalkan. Masyarakat cukup membawa STNK, BPKB, dan KTP untuk melakukan pembayaran pajak. Namun, untuk layanan balik nama dan penggantian plat nomor, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk membantu pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD Kabupaten Belitung.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Belitung mulai 1 September hingga 30 November 2025 dan dapatkan berbagai kemudahan serta keringanan yang ditawarkan.