Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2025 Diperpanjang
Jawa Barat

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2025 Diperpanjang

Warga Jawa Barat kembali mendapat kabar gembira terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengumumkan perpanjangan masa berlaku program pengampunan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli sampai 30 September 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025, namun tingginya antusiasme masyarakat yang masih mengantre di kantor Samsat membuat Pemprov Jabar memutuskan untuk memberikan waktu tambahan.

Baca : Pemutihan Pajak Kendaraan bagi warga Jawa Barat : Bebas Tunggakan dan Denda Pajak

Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak warga yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. "Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat sampai 30 September 2025," ujar Dedi, Jumat (27/6/2025).

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menambahkan bahwa lonjakan kunjungan masyarakat ke kantor Samsat menjelang akhir Juni 2025 mencapai hingga 2.000 orang per hari. Untuk mengakomodasi lonjakan ini, Bapenda Jabar melakukan berbagai penyempurnaan layanan, seperti memperpanjang jam operasional Samsat Induk hingga Sabtu dan Minggu, menambah mesin antrean, memperbanyak saluran pembayaran, serta menambah jumlah personel.

Ketentuan Baru Program Pemutihan Pajak Jawa Barat 2025


Dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 ini, terdapat beberapa ketentuan baru yang lebih menguntungkan masyarakat, Pembayaran SWDKLLJ (Jasa Raharja) Hanya 2 Tahun. Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus membayar SWDKLLJ sesuai dengan jumlah tahun tunggakan, kini cukup membayar untuk dua tahun terakhir saja, yaitu tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya. Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya dibebaskan, namun denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.

Gubernur Dedi Mulyadi mengimbau seluruh pemilik kendaraan di Jawa Barat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru yang lebih ketat bagi pemilik kendaraan yang tetap membandel dan tidak memanfaatkan program pemutihan ini. "Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," tegas Dedi.

Sejak Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini diberlakukan pada Maret 2025, tercatat sebanyak 2.962.941 kendaraan bermotor telah memanfaatkan program ini hingga 31 Mei 2025. Rinciannya, 2.433.675 kendaraan roda dua dan 529.266 kendaraan roda empat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap, dengan adanya perpanjangan program ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.

Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat hingga 30 September 2025 menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda dan SWDKLLJ penuh. Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat