
Kalimantan Tengah
Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember 2025
24 September 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakatnya dengan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Gubernur H. Agustiar Sabran. Program pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca : Kalteng Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 23 Juni 2025
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalteng mencakup beberapa keringanan penting, antara lain:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
- Penghapusan pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
- Pembebasan denda administratif untuk mutasi kendaraan.
Dengan adanya program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus menanggung beban tunggakan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat. “Program ini memberikan ruang lega bagi wajib pajak agar tidak terbebani lagi dengan tunggakan. Jadi masyarakat hanya fokus bayar pajak tahun berjalan,” ujarnya.
Selain meringankan beban masyarakat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Dengan semakin banyak warga yang memanfaatkan program ini, PAD diharapkan dapat terdongkrak secara signifikan. Anang Dirjo menambahkan, “Kalau kesadaran masyarakat meningkat, dampaknya akan terasa langsung pada pelayanan publik. Anggaran yang masuk dari pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.”
Kepala Bapenda Kalteng juga mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada Desember 2025. Jika melewati batas waktu tersebut, denda dan tunggakan pajak akan kembali diberlakukan secara otomatis.
Tags:Baca : Kalteng Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 23 Juni 2025
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalteng mencakup beberapa keringanan penting, antara lain:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
- Penghapusan pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
- Pembebasan denda administratif untuk mutasi kendaraan.
Dengan adanya program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus menanggung beban tunggakan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat. “Program ini memberikan ruang lega bagi wajib pajak agar tidak terbebani lagi dengan tunggakan. Jadi masyarakat hanya fokus bayar pajak tahun berjalan,” ujarnya.
Selain meringankan beban masyarakat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Dengan semakin banyak warga yang memanfaatkan program ini, PAD diharapkan dapat terdongkrak secara signifikan. Anang Dirjo menambahkan, “Kalau kesadaran masyarakat meningkat, dampaknya akan terasa langsung pada pelayanan publik. Anggaran yang masuk dari pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.”
Kepala Bapenda Kalteng juga mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada Desember 2025. Jika melewati batas waktu tersebut, denda dan tunggakan pajak akan kembali diberlakukan secara otomatis.
