Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 Diperpanjang
Lampung

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025 ini diperpanjang sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat dan permintaan dari berbagai lapisan warga Lampung.

Baca : Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Mulai 1 Mei - 31 Juli 2025

Pengumuman perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui akun Instagram resminya pada Minggu (27/7). Dalam keterangannya, Jihan mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk tidak melewatkan kesempatan ini dan segera memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan.

“Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya pada program perpanjangan ini,” ujar Jihan.

Salah satu fasilitas baru yang dihadirkan pada periode perpanjangan ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahun pertama bagi pemilik kendaraan yang melakukan proses mutasi masuk dari luar Lampung ke wilayah Provinsi Lampung. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan berpelat luar daerah untuk mendaftarkan kendaraannya secara resmi di Lampung, sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tahun-tahun mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengungkapkan bahwa hingga 24 Juli 2025, tercatat sebanyak 251.852 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan ini, dengan total penerimaan daerah mencapai Rp116,87 miliar. Slamet juga menambahkan, meski belum terjadi lonjakan signifikan pada penerimaan pajak menjelang akhir Juli, pihaknya terus melakukan evaluasi dan penambahan gerai layanan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung sendiri telah berlangsung sejak 1 Mei 2025 dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Dengan adanya perpanjangan dan tambahan fasilitas, diharapkan semakin banyak warga yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam program ini demi mendukung pembangunan Lampung yang lebih sejahtera. “Ayo manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini. Bayarkan pajak kendaraan bermotor Anda melalui Samsat dan gerai Bapenda di seluruh wilayah Lampung. Kita bangun bersama Lampung yang lebih sejahtera untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” tutup Jihan.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat