Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang hingga 6 Desember
Lampung

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang hingga 6 Desember

31 Oktober 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025. Keputusan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan, serta masih banyaknya proses administrasi balik nama dan mutasi kendaraan yang belum selesai.

Baca : Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Mulai 1 Mei - 31 Juli 2025

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa perpanjangan program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat Lampung dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor. “Kami melihat animo masyarakat masih sangat tinggi, terutama bagi mereka yang sedang mengurus balik nama kendaraan dari luar daerah atau kendaraan yang masih dalam proses leasing. Karena itu, kami beri waktu tambahan agar masyarakat bisa menunaikan kewajibannya,” ujar Gubernur Mirza, Kamis (30/10/2025).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung sendiri telah berlangsung sejak 1 Mei 2025. Awalnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, dan kini kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2025. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, hingga 28 Oktober 2025, tercatat lebih dari 396 ribu unit kendaraan telah memanfaatkan program ini, dengan total penerimaan mencapai Rp183 miliar yang masuk ke kas Pemprov Lampung. Sementara itu, porsi penerimaan untuk kabupaten/kota telah disalurkan ke rekening kas daerah masing-masing.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa perpanjangan program pemutihan ini berorientasi pada tiga target utama, yaitu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta validasi data kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. “Selain untuk meningkatkan PAD, program ini juga bertujuan untuk menertibkan data kendaraan. Saat ini, ada sekitar 4 juta kendaraan yang tercatat sejak tahun 1980-an, namun belum diketahui mana yang masih aktif dan mana yang sudah tidak digunakan. Setelah program pemutihan selesai, kami akan melakukan pengecekan dan validasi data kendaraan di seluruh Lampung,” jelas Slamet Riadi.

Pemprov Lampung juga memberikan dispensasi waktu bagi masyarakat yang sedang mengurus proses mutasi kendaraan dari luar daerah ke Lampung hingga 28 Februari 2026. Namun, fasilitas keringanan pajak hanya berlaku sampai 6 Desember 2025. “Kami memahami masyarakat butuh waktu untuk pengurusan administrasi mutasi. Tapi untuk kebijakan fiskalnya, tetap sesuai batas waktu program,” tambah Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama.

Gubernur Mirza juga menegaskan bahwa dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan di seluruh wilayah Lampung. Ia mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk segera memanfaatkan kesempatan terakhir program pemutihan ini, demi mendukung pembangunan daerah dan memastikan data kendaraan di Lampung lebih valid dan akurat.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung, segera lakukan pembayaran sebelum 6 Desember 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keringanan denda dan tunggakan pajak, serta berkontribusi dalam pembangunan Lampung yang lebih baik.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat