
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memperpanjang program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Riau Bermarwah” hingga 15 Desember 2025. Keputusan ini diambil menyusul tingginya animo masyarakat serta kebutuhan pemutakhiran data objek pajak kendaraan di wilayah Riau. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 19 Agustus 2025, namun diperpanjang berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.
Baca : Bermarwah! : Pemutihan Pajak Kendaraan Riau 19 Mei hingga 19 Agustus 2025
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita, SE, M.Si, menyampaikan bahwa perpanjangan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Perpanjangan ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujarnya di Pekanbaru, Selasa (19/8/2025).
Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Pemprov Riau memberikan berbagai keringanan, di antaranya:
- Pembebasan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) terutang serta penghapusan sanksi administrasi (denda keterlambatan).
- Bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
- Keringanan berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
- Kendaraan dari luar Riau (non-BM) yang melakukan mutasi masuk juga mendapat insentif berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
- Penghargaan bagi wajib pajak yang taat: Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapatkan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Permohonan pengajuan potongan ini dapat dilakukan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
Pengecualian Program Pemutihan Pajak
Meski memberikan banyak kemudahan, terdapat beberapa pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan eks-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.
Tags:Baca : Bermarwah! : Pemutihan Pajak Kendaraan Riau 19 Mei hingga 19 Agustus 2025
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita, SE, M.Si, menyampaikan bahwa perpanjangan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Perpanjangan ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujarnya di Pekanbaru, Selasa (19/8/2025).
Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Pemprov Riau memberikan berbagai keringanan, di antaranya:
- Pembebasan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) terutang serta penghapusan sanksi administrasi (denda keterlambatan).
- Bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
- Keringanan berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
- Kendaraan dari luar Riau (non-BM) yang melakukan mutasi masuk juga mendapat insentif berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
- Penghargaan bagi wajib pajak yang taat: Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapatkan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Permohonan pengajuan potongan ini dapat dilakukan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
Pengecualian Program Pemutihan Pajak
Meski memberikan banyak kemudahan, terdapat beberapa pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan eks-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.