
Sulawesi Utara
Pemutihan Pajak Kendaraan Sulawesi Utara Diperpanjang hingga 20 Desember 2025
1 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat menjelang perayaan Natal 2025. Di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, MM (YSK) dan Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH., MH., Pemprov Sulut resmi memperpanjang program “Suka Cita Natal” berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut. Program yang awalnya berakhir pada 30 November 2025 ini kini diperpanjang hingga 20 Desember 2025.
Baca : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sulut 2025 Menjelang Natal
Program ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan daerah. Melalui program “Suka Cita Natal”, masyarakat Sulawesi Utara dapat menikmati berbagai insentif dan potongan pajak kendaraan bermotor, di antaranya:
- Bebas 100% Tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 200 cc ke bawah. Artinya, seluruh tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya diputihkan, sehingga pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025).
- Pengurangan 50% Tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
- Keringanan Ekuivalen, yaitu penyesuaian nilai PKB dan Opsen PKB yang dibayarkan setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen diberlakukan.
- Bebas 100% Denda PKB untuk seluruh jenis kendaraan.
- Bebas Tarif PKB Progresif, memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
- Diskon Tambahan 5%–10% untuk kendaraan yang belum melewati jatuh tempo hingga 9 bulan sebelum jatuh tempo. Diskon ini diberikan secara otomatis tanpa perlu proses permohonan.
Program keringanan pajak ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak tanpa beban tambahan, sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara. Dengan adanya pembebasan tunggakan dan denda, masyarakat yang selama ini menunggak pajak dapat segera mengurus pembayaran tanpa khawatir dengan beban biaya yang besar.
Untuk mendapatkan keringanan ini, wajib pajak cukup mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Sulawesi Utara selama periode 1–20 Desember 2025. Seluruh insentif dan potongan pajak akan langsung diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Sulut mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program “Suka Cita Natal” ini sebaik-baiknya. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Sulawesi Utara.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera manfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor “Suka Cita Natal” hingga 20 Desember 2025 dan sambut Natal dengan suka cita tanpa beban pajak menumpuk.
Tags:Baca : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sulut 2025 Menjelang Natal
Rincian Keringanan Pajak Suka Cita Natal 2025
Program ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan daerah. Melalui program “Suka Cita Natal”, masyarakat Sulawesi Utara dapat menikmati berbagai insentif dan potongan pajak kendaraan bermotor, di antaranya:
- Bebas 100% Tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 200 cc ke bawah. Artinya, seluruh tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya diputihkan, sehingga pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025).
- Pengurangan 50% Tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
- Keringanan Ekuivalen, yaitu penyesuaian nilai PKB dan Opsen PKB yang dibayarkan setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen diberlakukan.
- Bebas 100% Denda PKB untuk seluruh jenis kendaraan.
- Bebas Tarif PKB Progresif, memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
- Diskon Tambahan 5%–10% untuk kendaraan yang belum melewati jatuh tempo hingga 9 bulan sebelum jatuh tempo. Diskon ini diberikan secara otomatis tanpa perlu proses permohonan.
Program keringanan pajak ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak tanpa beban tambahan, sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara. Dengan adanya pembebasan tunggakan dan denda, masyarakat yang selama ini menunggak pajak dapat segera mengurus pembayaran tanpa khawatir dengan beban biaya yang besar.
Untuk mendapatkan keringanan ini, wajib pajak cukup mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Sulawesi Utara selama periode 1–20 Desember 2025. Seluruh insentif dan potongan pajak akan langsung diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Sulut mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program “Suka Cita Natal” ini sebaik-baiknya. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Sulawesi Utara.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera manfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor “Suka Cita Natal” hingga 20 Desember 2025 dan sambut Natal dengan suka cita tanpa beban pajak menumpuk.
