Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar 2025 Diperpanjang
Sumatera Barat

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar 2025 Diperpanjang hingga 30 September

1 September 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Kebijakan ini diambil berdasarkan tingginya permintaan masyarakat serta masih rendahnya partisipasi wajib pajak dalam memanfaatkan program pemutihan yang telah berjalan sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Baca : Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Barat 2025 Bebas Denda dan Tunggakan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menjelaskan bahwa perpanjangan program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang, terutama setelah banyak keluarga mengeluarkan biaya besar untuk kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak di tahun ajaran baru. Selain itu, dari sekitar 640 ribu wajib pajak yang seharusnya memanfaatkan program ini, baru sekitar 275 ribu yang telah memprosesnya. Dengan perpanjangan hingga akhir September, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda.

Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor Sumatera Barat 2025


Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat tahun 2025 menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat, antara lain:
1. Penghapusan Tunggakan Pokok Pajak Tahun Sebelumnya
Wajib pajak mendapatkan pembebasan 100% atas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan. Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dan kendaraan yang melakukan mutasi keluar provinsi.
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara penuh.
3. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu
Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya, sehingga masyarakat tidak perlu membayar denda tambahan.
4. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2
Pemilik kendaraan yang melakukan proses balik nama kedua tidak dikenakan biaya BBNKB.
5. Penghapusan Pajak Progresif
Pajak progresif untuk pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor juga dihapuskan selama masa pemutihan.

Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, program ini juga bertujuan mengurangi jumlah kendaraan bodong di Sumatera Barat. Jika kendaraan tidak diperpanjang STNK-nya selama dua tahun berturut-turut, data registrasinya dapat dihapus oleh kepolisian, sehingga berisiko menjadi kendaraan bodong. Dengan adanya pemutihan, masyarakat didorong untuk kembali tertib administrasi dan membayar pajak secara rutin.

Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak


- Program tidak berlaku untuk kendaraan baru dan kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Sumatera Barat.
- Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya, tidak termasuk masa pajak tahun berjalan.
- Program ini dapat diakses oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat yang memenuhi syarat.

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat atau gerai Samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatera Barat. Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat atau mengakses media sosial resmi Ditlantas Polda Sumbar.

Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat hingga 30 September 2025 merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda, mengurus balik nama kendaraan, serta menghindari risiko kendaraan bodong. Segera manfaatkan fasilitas ini untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat